Hukum Tradisi Selapanan Bayi yang Berkembang di Masyarakat

selapanan-bancakan
Masyarakat Indonesia memang dikenal banyak orang dengan adat istiadat (tradisi) yang masih bersifat tradisional, mereka melakukan tradisi tersebut terkadang tidak didasarkan pada teks al-Qur’an maupun hadis, apalagi kalau kita menjumpai masyarakat Indonesia abangan yang mana mereka masih sangat kental dengan literatur yang ada, yang ‘berbau’ klasik, terkadang memahami masih berdasarkan teks.

Mereka memprioritaskan nilai spiritual dalam mengembangkan tradisi yang sudah ada. Akan tetapi lambat laun ciri khas keagamaan yang makin menonjol juga semakin nampak, bisa dilihat dari tradisi tahlilan, yasinan, sima’an, dan sebagainya. Yang semuanya menurut penulis dasarnya adalah ‘back to al-Qur’an dan hadis’.

Kelahiran anak sungguh merupakan kebahagiaan yang tak terkira bagi pasangan orang tua yang memang mengharapkan kehadiran seorang anak. Bagi seorang muslim kehadiran seorang anak juga disambut dengan ritual agama yang bernama Aqiqah, yaitu penyembelihan hewan aqiqah pada hari ketujuh kelahirannya sebagai tebusannya. Meskipun juga tidak mutlak harus hari ketujuh, yaitu disesuaikan dengan kemampuan orang tuanya.[1]

Dalam tradisi yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun silam, ada sejumlah ritual yang dilakukan masyarakat untuk menyambut kelahiran seorang bayi. Yakni bancakan yang digelar setelah bayi lahir, puputan yang dilakukan ketika tali pusar terlepas dari perut bayi, dan selapanan yang digelar ketika bayi telah genap selapan umurnya. Istilah selapanan bayi tidaklah asing di kalangan masayarakat Indonesia, khususnya di daerah Jawa . Tradisi yang lain juga bisa dijumpai seputar kelahiran seperti tradisi tingkeban, pasaran, pitonan, dan lain-lain.[2]

Deskripsi Tradisi Selapanan Bayi

Hari kelahiran, dalam bahasa Jawa disebut weton, adalah gabungan hari yang unik antara hari masehi dan hari pasaran (kalender jawa). Kata selapan berasal dari bahasa jawa, yang mana penulis di sini menyebutnya dengan ‘pendak’, hal ini karena kegiatan ini dilaksanakan setiap 35 hari sekali, akan tetapi ada juga yang menjumlahkannya menjadi 36 hari, di dalam kalender masehi jumlah hari disana ada tujuh, yang diantaranya adalah Ahad, senin, selasa, rabu, kamis, jum’at, dan sabtu. Disamping itu terdapat pula lima pasaran (pasangan hari-hari masehi) yaitu legi, pahing, pon, wage dan kliwon.

Istilah selapanan hampir digunakan untuk tradisi rutinan yang erat kaitannya dengan hari pasaran.[3] Untuk mengetahui selapanan hari tersebut di sini penulis memberikan pemaparan bahwa menurut kalender yang ada, terdapat lima minggu. Contoh seseorang yang lahirnya atau pernikahnnya jatuh pada hari sabtu pon, jika diitung dari sabtu pon sampai lima minggu berikutnya lagi semuanya berjumlah 35 atau 36 hari, maka hari itulah selapan baginya.

Istilah Selapanan bayi (peringatan 36 hari seorang bayi dari hari kelahirannya sampai ke wetonnya yang pertama) merupakan ungkapan rasa syukur kehadirat Allah atas kelahiran sang bayi. Dan biasanya peringatan selapan seperti ini di kalangan Muslim Indonesia diadakan bersamaan dengan peringatan aqiqah.

Jikalau orang tua bayi secara finansial tidak mampu melaksanakan selapanan, hal itu tidaklah menjadi masalah, karena acara tersebut hanyalah merupakan tradisi turun temurum masyarakat Indonesia, akan tetapi untuk aqiqah sangatlah dianjurkan, hal ini berbeda dengan selapan, sebab tradisi aqiqah berangkat dari hadis Nabi, dan pada umumnya tradisi Selapanan dan Aqiqah biasanya disertai keramaian semisal klenengan, ketoprak, pentas wayang dan sebagainya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang berbunyi:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُذْبَحَ عَنْ الْغُلَامِ الْعَقِيقَةُ يَوْمَ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ يَوْمَ السَّابِعِ فَيَوْمَ الرَّابِعَ عَشَرَ فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ عُقَّ عَنْهُ يَوْمَ حَادٍ وَعِشْرِينَ وَقَالُوا لَا يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ مِنْ الشَّاةِ إِلَّا مَا يُجْزِئُ فِي الْأُضْحِيَّةِ[4]

Dari hadis di atas, dapat diketahui kalau aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi, dengan dibarengi menyembelih kambing[5] dan disertai dengan mecukur rambut bayi serta memberikannya nama. Jika hal tersebut tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, maka boleh dilaksanakan pada hari keempat belas, jika masih tidak bisa juga, maka hari kedua puluh satu, dan jika pada ketiga hari tersebut masih tidak mampu juga, maka bisa dilakukan pada hari dimana orang tua mampu untuk melaksanakannya. Namun demikian, apabila orang tua benar-benar tidak mampu, maka aqiqah bisa dilaksanakan oleh masing-masing individu setelah ia dewasa. Adapun untuk penamaan bayi ini sebagaimana yang terkandung dalam hadis riwayat Ibnu Abbas berikut:

أخبرنا أبو الحسين بن بشران ، أنا أبو عمرو بن السماك ، نا محمد بن عيسى بن حسان المدائني في سنة اثنتين وسبعين ومائتين ، نا محمد بن الفضل بن عطية ، عن أبيه ، عن عطاء ، عن ابن عباس ، أنهم قالوا : يا رسول الله ، قد علمنا حق الوالد على الولد ، فما حق الولد على الوالد ؟ قال : « أن يحسن اسمه ، ويحسن أدبه »

Sebenarnya pelaksanaan selapanan bayi tidaklah berhenti pada hari-hari itu saja, pada weton-weton berikutnya juga dilaksanakan tradisi ‘bancakan’ dengan memberikan bubur merah dan putih pada tetangga-tetangga terdekat. Tradisi bancakan tersebut ada juga yang menamainya dengan sebutan selametan, bertujuan untuk agar sang bayi selalu selamat dari bahaya yang menghadangnya. Akan tetapi pada weton ketiga, perayaan yang dilakukan biasanya lebih meriah dari pada weton yang kedua. Untuk weton-weton berikutnya bisa diteruskan atau tidak, semua tergantung pada orang tua sang bayi.

Allah tidak akan membebankan suatu perkara pada hambanya yang itu diluar kemampuan mereka, hal ini sebagaimana firman Allah:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.[6]

Asal Usul Tradisi Selapanan Bayi

Tradisi ini memang tidak diketahui siapa yang pertama kali menerapkannya sehingga masyarakat mengikuti ritual tersebut. Akan tetapi diyakini oleh semua bahwasannya hal itu merupakan tradisi turun temurun dari masa ke masa. Bisa dilihat dari ‘penamaan’ tradisi yang ada. Istilah-istilah tersebut diambil dari bahasa Jawa.

Bacaan yang dibaca adalah surat al-Insyirah sebanyak 7 kali, al-Qadr 7 kali, al-Ikhlash 3 kali, Mu’awwidzatain 1 kali dan al-Fatihah 1 kali. Akan tetapi bacaan tersebut tidaklah konsisten di setiap daerah karena terkadang ditemukan tradisi selapanan hanya dibarengi dengan bacaan shalawatan sebanyak 1000 kali. Ada juga yang dibacakan dengan bacaan diba’iyah, barzanji, manaqib, dan lain-lain. Hal itu tergantung pada orang tua sang bayi masing-masing.

Waktu Pelaksanaan Tradisi Selapanan Bayi

Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tradisi yang dilaksanakan sewaktu sang ibu hamil, seperti tingkeban, pitonan (dalam istilah jawa ‘procotan’), atau yang lainnya. Semua praktik tidaklah sama dalam waktu pelaksanaannya, ada yang dilaksanakan pada pagi hari, sore hari, atau malam hari. Akan tetapi mayoritas dilaksanakan di waktu malam hari, setelah selesai shalat isya’ sampai berakhirnya acara. Biasanya sekitar dua jam, karena memang dalam kasus ini, penulis hanya membahas tentang selapanan bayi. Sebenarnyan proses selapanan bayi ini berlangsung dua kali, waktu pagi hari dengan acara kendurenan, malamnya juga dilaksanakan acara yang biasanya mengundang kyai, ustadz dengan membaca surat-surat tertentu.

Semua pria yang diundang adalah para tetangga yang dekat, tetapi terkadang shahib al-hajah mengundang orang sedesa (masing-masing tuan rumah). Dasar penentuan jarak (dekat dari rumah ke segala arah) untuk undangan ini adalah semata-mata teritorial; keluarga atau bukan, semua diusahakan hadir karena dalam hadis sendiri pernah disebutkan tentang hak muslim satu dengan yang lain.

Seperti dalam hadis al-Bukhari: 1164

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ تَابَعَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ وَرَوَاهُ سَلَامَةُ بْنُ رَوْحٍ عَنْ عُقَيْلٍ

Prosesi Acara Selapanan Bayi

Sebenarnya istilah selapan bayi bukanlah hal yang asing di kalangan masyarakat, khususnya Jawa Timur, karena mayoritas masyarakat di Jawa sudah mengenal lebih tradisi ini. Akan tetapi mungkin acara pelaksanaannya saja yang berbeda. Dalam perkembangannya, tidak hanya pasaran saja, saat ini selapanan bayi juga sebagai ungkapan syukur atas kesehatan dan keselamatan bayi, diwujudkan cukup dengan nasi tumpeng beserta lauk seadanya.

Kemudian mengundang tetangga kanan-kiri untuk kendurenan (selamatan), membaca tahlil dan berdoa bersama-sama dan diakhiri dengan tumpeng dibagi rata untuk dibawa pulang sebagai oleh-oleh. Sekitar jam 8 atau jam 9 orang tua tersebut membagikan bubur merah dan putih kepada tetangga-tetangga terdekat. Hal ini dilakukan waktu pagi harinya, untuk malamnya diadakan acara formalnya.

Pada pagi hari, yang diperlukan adalah nasi tumpeng beserta sayur-sayuran, jenang merah putih, jajan pasar, telur ayam yang telah direbus secukupnya. Di dekat tempat tidur bayi diletakkan sesaji intuk-intuk. Intuk-intuk yaitu tumpeng kecil yang dibalut dengan daun pisang (Jawa: diconthongi), di puncaknya dicoblosi bawang merah, cabe merah. Di samping dan sekitarnya dihiasi dengan bermacam-macam warna bunga (sekar mancawarna). Tumpeng berlubang atau bermata (bathok bolu), dilengkapi dengan telur ayam mentah, kemiri dan kluwak. Bayi tersebut rambutnya dicukur, kukunya dipotong.[7] Hal ini jika acara selapanan bayi berbarengan dengan acara aqiqah.

Pada tulisan kami ini, sedikit dideskripsikan manual acara secara formal tersebut yang biasanya dilakukan oleh sang tuan rumah atau yang mewakili, bisa dikatakan sebuah sambutan. Beliau mengucapkan terima kasihnya atas kehadiran para undangan, dan juga menganggap mereka sebagai saksi dari keikhlasan dan kesungguhan niatnya serta mengharapkan agar anaknya mendapat berkah, menjadi anak yang shalih/shalihah, agar umurnya dilalui dengan kebaikan, dan lain-lain.Acaranya adalah:

Ø Pembukaan, Biasanya menggunakan bacaan surat al-Fatihah, atau hanya cukup dengan bacaan basmalah saja.

Ø Pembacaan kalam Ilahi, Dalam hal ini, biasanya dibacakan sebagian ayat dari surat Luqman. Hal ini merupakan harapan yang bertujuan untuk mendoakan sang bayi agar kelak bisa cerdas layaknya Luqman al-Hakim.

Ø Mauidlah al-hasanah, Biasanya shahib al-hajah mengundang kyai, modin, atau penduduk sekitar yang dianggap mampu untuk memberikan sediki petuah atau ceramah kepada masyarakat yang diundang.

Sebelum beliau menutup mauidlahnya dengan doa, terlebih dahulu beliau memimpin secara bersama-sama untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an:

a) Surat al-Insyirah: 7x
b) Surat al-Qadr: 7x
c) Surat al-Ikhlas: 3x
d) Mu’awwidzatain: 1x
e) Surat al-Fatihah: 1x

Ø Diba’iyah

Istilah diba’an juga biasanya diterapkan dalam acara selapanan bayi, setelah membaca surat-surat di atas, maka dilanjutkan dengan shalawatan Nabi. ini tergantung shahib al-hajah, apakah dengan cara mendatangkan jam’iyah dari luar (undangan) atau dari daerah sendiri karena dalam masyarakat sekitar juga terdapat jam’iyah, seperti organisasi remas, dan lain-lain.

Satu hal yang menarik dalam point ini, sewaktu pembacaan shalawatan Nabi ini sampai pada kata Mahallul Qiyam… yang dilanjutkan dengan bacaan Ya Nabi Salam ‘Alaik tersebut, sang ibu pun mengikuti prosesi acara ini dengan menggendong anaknya. Sembari bacaan shalawatan yang terus berlaun-laun, sang bayi pun disodorkan (didekatkan) pada masyarakat yang hadir secara satu persatu. Mereka mencium kening atau kepala sang bayi, akan tetapi ada juga dengan cara meniup kepala sang bayi, atau bisa dikenal dalam istilah jawa ‘nyuwuk’.[8]

Ø Makan bersama

Selepas acara diba’an selesai, para hadirin pun siap menyantap makanan yang sudah dipersiapkan oleh shahib al-hajah yang disesuaikan dengan financial orang tua sang bayi.

Makanan khas untuk acara ini sebenarnya tergantung pada orang tua masing-masing, akan tetapi adalah nasi kebuli (kuning) dengan lauk tahu, tempe, perkedel. Jajanan pasar, kalau tidak ada, biasanya dengan makanan sejenis ubi-ubian. Hal ini dilakukan waktu pagi hari.

Jika selapanan bayi dibarengi dengan acara aqiqahan, maka seharusnyalah daging kambing digunakan sebagai lauk makanan yang dihidangkan maupun yang akan dibawa pulang oleh para undangan.

Manfaat Tradisi Selapanan Bayi

Dalam masyarakat, tidaklah asing banyaknya tradisi yang memungkinkan berbeda dengan daerah yang lain. Hal itu dikarenakan budaya lokal dan sosial yang tidak sama. Akan tetapi suatu tradisi tentulah punya ‘daya kekuatan’ bagi mereka. Dalam hal ini selapanan bayi pun punya guna tersendiri. Di antaranya:

  1. Mengenang hari lahir sang bayi
  2. Harapan orang tua dan keluarga agar sang bayi selalu sehat
  3. Menjadikan anak tersebut shalih atau shalihah
  4. Jauh dari marabahaya
  5. Bentuk rasa syukur orang tua kepada Allah
  6. Memohon rahmat, barokah dan ridla Allah

Relasi dengan tradisi Aqiqah

Tradisi selapanan bayi, kebanyakan ditemukan di sebagian masyarakat bahwa tradisi ini biasanya dilaksanakana dengan tradisi aqiqah dikarenakan orang tua sang bayi pada hari-hari yang disunahkan untuk melaksanakan aqiqah masih kurang mampu. Pada hari inilah dua tradisi ini dilaksanakan, akan tetapi tujuannya tetaplah berbeda. Namun demikian urgensinya tetaplah sama yaitu untuk keselamatan bayi dan bentuk rasa syukur atas kelahiran bayi.

Menurut bahasa ‘ Aqiqah berasal dari kata ‘aqqa: memotong atau memutus. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah itu ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.

Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan,[9] telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam. Sebagaimana hadis Nabi:

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُسْلِمٍ اللَّيْثِيُّ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ قَالَ أَبُو دَاوُد اخْتَلَفُوا عَلَى مَالِكٍ وَعَلَى مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو فِي عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ بَعْضُهُمْ عُمَرُ وَأَكْثَرُهُمْ قَالَ عَمْرٌو قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ عَمْرُو بْنُ مُسْلِمِ بْنِ أُكَيْمَةَ اللَّيْثِيُّ الْجُنْدُعِيُّ[10]
Hukum Aqiqah adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
Dalam aqiqah biasanya disertai dengan pemberian nama bayi, yang mana menurut keyakinan masyarakat nama merupakan sarana untuk mempermudah mengenali seseorang dan memperlancar hubungan sosial. Namun demikian janganlah kita terjebak dengan suatu nama. Sebab, baik buruknya seseorang memang tidak terletak pada namanya semata, melainkan pada akhlak dan amal shalehnya. Dalam pandangan agama, nama juga berfungsi sebagai doa. Orang tua yang memberi anaknya dengan nama Muhammad atau Ahmad misalnya, itu merupakan doa semoga anaknya menjadi orang yang terpuji. Atau mudah-mudahan anak itu tersugesti untuk bersikap dan bertindak dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.
Selain pemberian nama, dalam aqiqah biasa juga disertakan pencukuran rambut bayi yang sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mereka mengetahui dan menjadi saksi. Namun demikian boleh juga dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya.Dalam mencukur rambut bayi, Ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Diawali dengan membaca basmallah
  2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri
  3. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa
  4. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.
Selengkapnya: Hukum Aqiqah dalam Islam

Analisis Tradisi Selapanan Bayi yang Berkembang di Masyarakat Alasan kenapa berjumlah 35 hari Ternyata jawabannya sederhana. Misalnya Sabtu pon, maka jumlah 7 hari masehi dan 5 hari pasaran, akan bertemu dan menjadi kombinasi hari yang sama Sabtu pon, pada hari ke-35. Hitungan ini seperti mata pelajaran matematika tingkatan SD, angka kelipatan 7 dan angka 5, akan bertemu dan sama di angka 35.

Berikut ini adalah dalil yang dijadikan landasan untuk memilih surat-surat di atas. Ini hanyalah perspektif dari penulis sendiri, karena tradisi ini memang sebenarnya didasarkan pada nilai budaya (kejawen). Nilai spiritual itulah yang membuat mereka yakin akan bacaan dalam tradisi yang dilakukan. Alasan memilih surat al-Fatihah karena surat itu adalah pokoknya al-Qur’an. Isi dalam al-Qur’an terkandung semua dalam surat ini. Kegunaannya sangat besar. Sebagaimana dalam sabda Nabi:

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَحْمَدُ بْنُ جَوَّاسٍ الْحَنْفِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَيْنَمَا جِبْرِيلُ قَاعِدٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ نَقِيضًا مِنْ فَوْقِهِ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ هَذَا بَابٌ مِنْ السَّمَاءِ فُتِحَ الْيَوْمَ لَمْ يُفْتَحْ قَطُّ إِلَّا الْيَوْمَ فَنَزَلَ مِنْهُ مَلَكٌ فَقَالَ هَذَا مَلَكٌ نَزَلَ إِلَى الْأَرْضِ لَمْ يَنْزِلْ قَطُّ إِلَّا الْيَوْمَ فَسَلَّمَ وَقَالَ أَبْشِرْ بِنُورَيْنِ أُوتِيتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِيٌّ قَبْلَكَ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ وَخَوَاتِيمُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا إِلَّا أُعْطِيتَهُ[11]

Sementara surat alam nasyrah adalah para orang tua menginginkan agar anaknya selalu diberi kemudahan dalam menghadapi kesulitan buat anaknya ke depannya. Sebagaimana hadis Nabi yang berbunyi:

سُورَةُ أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ وَقَالَ مُجَاهِدٌ وِزْرَكَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْقَضَ أَثْقَلَ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ أَيْ مَعَ ذَلِكَ الْعُسْرِ يُسْرًا آخَرَ كَقَوْلِهِ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَا إِلَّا إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ وَلَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ وَقَالَ مُجَاهِدٌ فَانْصَبْ فِي حَاجَتِكَ إِلَى رَبِّكَ وَيُذْكَرُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ[12]

Untuk surat al-Qadr, penulis belum menemukan dalil yang menurut penulis masih ada hubungannya dengan tradisi ini. Untuk surat al-Ikhlash dan Mu’awwidzatain adalah surat yang sering dibaca oleh orang-orang. Fungsinya adalah untuk menjaga dari marabahaya.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِي كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ قَالَ يُونُسُ كُنْتُ أَرَى ابْنَ شِهَابٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ إِذَا أَتَى إِلَى فِرَاشِهِ[13]

Untuk masalah aqiqah, Fungsi mencukur rambut:

ü Suatu upaya untuk mendekatkan diri pada keridhaan Allah Swt dengan mengikuti sunah Rasulnya;

ü Memperkuat pembinaan dan hubungan masyarakat serta perekonomian karena pencukuran rambut bayi diikuti dengan penimbangan berat rambut bayi dengan perak untuk disedekahkan kepada para fakir miskin;

ü Sebagai suatu sarana dan upaya penyehatan sang bayi karena dengan mencukur rambutnya berarti pori-pori kulit kepalanya menjadi lebih terbuka, rambutnya akan lebih subur, dan mungkin juga akan berpengaruh menguatkan daya penglihatan, pendengaran, dan penciuman.

Hal ini selaras dengan hadis sebagai berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِمَاطَةُ الْأَذَى حَلْقُ الرَّأْسِ.[14]

‘Atha berkata : ”Pencukuran rambut didahulukan dari pemotongan aqiqah”. Mungkin hal ini untuk membedakannya dari manasik haji agar tidak saru. Lazimnya mencukur rambut itu dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi.Berbicara tentang pencukuran rambut ini maka kami akan mengomentari kebiasaan yang terjadi di kalangan kaum muslimin di sekitar kita yng mencukur sebagian rambut bayinya dan membiarakn sebagian yang lainnya, antara lain :

  1. Memotong sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian lainya tanpa beraturan;
  2. Mencukur bagian tengah kepalanya dan membiarkan bagian lainnya persis seperti yang dilakukan oleh Khadam gereja atau biarawati gereja;
  3. Mencukur sekeliling kepala dan membiarkan yang bagian tengahnya persis seperti jambul;
  4. Mencukur bagian depan dari kepala dan membiarkan bagian belakangnya.

Sudah barang tentu pemotongan rambut dengan sistem gaza di atas, dengan diberi jambul atau seperti rumbai-rumbai di kepalanya sehingga terlihat buruk dan tidak anggun itu adalah bukan ajaran yang diwariskan Islam. Perlakuan semacam itu bukan saja bertentangan dengan ajaran Islam malah merusak citra dan selera anak sampai dewasa kelak.

Di antara hikmah di balik pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut:

ó Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan

ó Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar

ó Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya

ó Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin

ó Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini akikah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat

ó Menambah erat hubungan antara hamba dengan Rabbnya dengan ikatan ibadah dan doa

ó Membina masyarakat ideal diantara manusia yang diliputi rasa kasih sayang antara yang kaya dengan yang miskin, baik kaya materi ataupun kaya spiritual

ó Untuk kepentingan individu itu sendiri, diantaranya untak kesehatan manusia muslim itu.

Kesimpulan

Tradisi selapanan bayi adalah salah satu bentuk fenomena interaksi masyarakat dengan al-Qur’an, baik dari isi bacaan, tujuan, serta prosesi pelaksanaan yang mayoritas hanya terdapat di beberapa Daerah. Nilai spiritual mereka dalam memahami al-Qur’an pun masih kental dengan nilai kejawen yang mereka pakai.

Tradisi ini menunjukkan akan respon masyarakat terhadap al-Qur’an karena spiritual dan keyakinan mereka dalam melakukan sebuah tradisi. Nilai kejawen pun tidak terlepas dari nilai keIslaman karena tradisi tersebut selalu ‘dibumbui’ dengan bacaan ayat-ayat al-Qur’an. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya dan adat istiadat.

Sungguh al-Qur’an telah mewarnai kehidupan manusia dari waktu ia masih dalam kandungan sang ibu sampai ajal menjemput. Sungguh indah kalam Allah ini, tidak hanya sebagai syifa’, huda, akan tetapi juga bisa menjadi ‘senjata’ tersendiri bagi masyarakat atau juga bisa menjadi hal yang paling berharga dalam keyakinan pada diri mereka. Sungguh al-Qur’an adalah bacaan yang sempurna, indah, dan isi kandungan yang sangat multifungsi. Masyarakat Indonesia sangatlah kaya akan kebudayaan yang islami.

Demikianlah ulasan dari hasil penelitian singkat mengenai tradisi selapanan bayi di beberapa daerah di Indonesia. Semua jawaban akan fenomena yang ada tidaklah bersifat mutlak, karena itu hanyalah sebuah tradisi yang memang sudah dikenal sejak beberapa tahun silam dan wawancara yang dilakukan pun hanya sebagian orang saja. Namun tradisi yang dilestarikan ini bukanlah tanpa dasar. Seperti yang telah dipaparkan di atas, bahwa apa yang kita lestarikan ini didasarkan atas dasar dalil al Qur’an dan hadis. Kiranya, tulisan ini sebagai bahan awal untuk lebih mendalami tentang tradisi selapanan bayi di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

Catatan kaki

[1] Hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat al-Tirmidzi: 1442

[2] Keterangan lebih lanjut, lihat Clifford Geertz. Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa terj. Aswab Mahasin. (Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya, 1983) hlm. 48

[3] Misalnya sima’an al-Qur’an tiap malam selasa wage. Seperti yang terjadi di PPAM al-Muhsin, daerah Krapyak wetan, Yogyakarta. Karena istilah tidak hanya digunakan buat kehiran bayi saja, seperti selapanan pengajian, selapanan bayi, selapanan pernikahan dan lain-lain.

[4] Hadis Riwayat al-Tirmidzi, al-Jami’ al-Tirmidzi, kitāb al-Adlahi ‘an Rasulillah, bab al-Aqiqah bi Syat No. 1442 dalam CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997

[5] Dua ekor kambing buat anak laki-laki, sementara buat perempuan hanya seekor
[6] QS. Al-Baqarah: 185

[7] Menurut kepercayaan, rambut cukuran pertama, potongan kuku pertama dan puser yang telah terlepas dijadikan satu, dicampur dengan kembang telon (tiga macam bunga) yang kemudian dibungkus menjadi satu. Bila bayi itu telah dewasa kelak isi bungkusan tadi ditelan bersama-sama dengan pisang mas. Hal tersebut bermanfaat untuk tolak bala’ artinya tidak akan terkena guna-guna dan terlepas dari segala macam bahaya.

[8] Pengalaman penulis sendiri yang pernah mengikuti acara selapanan bayi plus aqiqah selama di Jogja adalah sewaktu bayi tersebut dikelilngkan ke orang-orang tersebut, semangkuk daun yang penulis sendiri juga belum menelitinya lebih jauh itu dicampur air ditaruh di atas nampan. Lalu berjalan di belakang sang ibu, mengikuti kemana bayi tersebut dikelilingkan.

[9] Sebagaimana dalam hadis Nabi (HR. Al-Tirmidzi: 1433)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنْ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

[10] Abu Daud no. 2409 kitab al-Dlahaya, bab al-Rajulu Ya’khudzu min Sya’rihi fi al-Ashri wa huwa Yuridu an Yudlha fi al-Mubalaghah fi al-Dzabh dalam DVD al-Maktabah al-Syamilah

[11] Hadis Riwayat Muslim, Shahih Muslim, kitāb Shalah al-Musafir wa Qashruha, bab Fadhl al-Fatihah wa Khawatim Surah al-Baqarah wa al-Hatstsu ‘ala Qiraah No. 1339 dalam CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997

[12] Syarah hadis al-Bukhari, Abwab Alam Nasyrah dalam CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997

[13] Hadis Riwayat al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, kitāb Shalah al-Thibb, bab al-Nafatsu fi al-Ruqyah No. 5307 dalam CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997. Lihat juga HR. Al-Tirmidzi: 3499

[14] Hadis Riwayat Abu Daud, Sunan Abi Daud, kitāb al-Dlahaya, bab fi al-Aqiqah No. 2457 dalam CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997

http://www.tongkronganislami.net/2016/11/hukum-selapanan-bayi-dalam-islam.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.