Tradisi Masyarakat Jawa Tentang Kelahiran

Masyarakat Jawa terkenal dengan keteguhannya mempertahankan dan melestarikan tradisi nenek moyangnya. Setelah Islam masuk, para ulama’ seperti wali songo memodifikasi kebudayaan yang berbau mistik dan tahayyul kepada tradisi yang sesuai dengan norma-norma Islam. Tradisi Jawa mengenai kelahiran seorang anak misalnya, sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan penuh dengan pengkultusan, kemusyrikan dan kemubadziran. Lalu oleh usaha kreatifitas wali songo diubahlah kebiasaan tersebut menjadi sebuah tradisi yang Islami. Di antara kebiasaan yang lazim dilakukan orang Jawa yang telah diakulturasikan dengan tradisi Islam berkenaan dengan kelahiran seorang anak seperti berikut:

1. Adzan dan Iqamah Bagi Bayi Yang Baru Lahir

Adzan dan iqamah adalah kalimat dakwah yang sempurna, pula yang keberadaannya merupakan salah satu tonggak awal berdirinya ajaran Islam.  Lantunan adzan secara hukum syar’i  tidak hanya dikumandangkan pada saat akan melaksanakan ibadah shalat saja, namun boleh dilakukan kapan saja, termasuk ketika sang bayi baru lahir dari rahim ibunya.

Para ulama’ sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah ketika bayi baru lahir. Kesunnahan ini dapat diketahui dari sebuah hadits berikut:

Dari Ubaidah r.a. dari ayahnya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali r.a. ketika Fatimah melahirkannya” (HR. Abu Daud).

Selain hadits di atas, anjuran disunnahkannya adzan dan iqamah pada sang bayi beralasan bahwa sebelum mendengarkan ucapan atau suara lain dari luar, alangkah baiknya sang bayi terlebih dahulu mendengarkan kalimat tauhid untuk mengingatkan janji yang telah diikrarkan oleh sang bayi ketika berusia 4 bulan di dalam kandungan di hadapan Allah. Firman Allah:

Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan anak-anak Adam dari tulang sulbi mereka, dan Allah mengambil janji terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku (Allah) ini Tuhan kalian?” Mereka menjawab, “Benar (Engkaulah Tuhan kami), kami menjadi saksi” (QS. Al-A’raf: 172)

Selain itu, suara adzan juga berfaedah untuk mendidik aqidah dan kepercayaan yang benar dan merupakan awal dari serangkaian proses pendidikan selanjutnya. Hanya dengan aqidah yang benar sajalah seseorang dapat mengarungi hidup secara sempurna melalui tauhid yang benar demi kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Pelaksanaan adzan dan iqamah dilakukan pada saat sang bayi sudah dibersihkan dari cairan dan kotoran lainnya. Lantunan adzan dikumandangkan di telinga bayi sebelah kanan, sedangkan iqamah dilantunkan di telinga bayi sebelah kiri. Hal ini berfungsi agar kedua telinga sang bayi terbentengi oleh suara kalimat tauhid. Ditambah kalimat “Qad qaamatis shalah” pada saat iqamah yang mengisyaratkan bahwa terdapat penegasan tentang penghambaan diri manusia kepada Allah dan sebagai sarana berkomunikasi antara manusia dengan Allah melalui penegakan shalat.

Dengan demikian, pelantunan adzan dan iqamah bertujuan tidak lain sebagai sarana doa serta seruan kepada bayi agar senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah swt.

2. Tahnik dan Brokohan Untuk Bayi

Tahnik artinya suapan pertama dari makanan yang diberikan pada bayi yang baru lahir. Pada umumnya, makanan yang akan ditahnik terlebih dahulu dilumat atau dihaluskan, kemudian diberikan kepada sang bayi sambil menggosok-gosokkannya kelangit-langit mulut. Terkadang makanan yang akan diberikan juga diberi madu dengan maksud sebagai pelatihan bagi sang bayi untuk dapat makan, memberikan rangsangan terhadap makanan dan minuman, dan menjaga kondisi fisik dan kesehatan bayi agar tahan terhadap serangan penyakit.

Brokohan artinya meminta doa dan keberkahan. Maksudnya ialah serangkaian acara –mulai dari pelaksanaan adzan dan iqamah di telinga bayi, memohon doa kepada para ulama dan masyarakat bagi keselamatan si jabang bayi hingga memberi nama– dalam rangka memperingati kelahiran bayi dalam wujud selamatan atau kenduri.

Pelaksanaan brokohan sudah menjadi tradisi  yang sudah turun-temurun dilakukan oleh masyarakat Asia Tenggara dan sebagian masyarakat muslim Indonesia, sebab asal-usul tradisi ini sebenarnya meniru kebiasaan yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw. 1400 tahun yang lalu. Dalam sebuah hadits disebutkan:

Dari Aisyah r.a. berkata: Asma’ binti Abu Bakar telah keluar sewaktu hijrah. Padahal pada waktu itu ia sedang berat mengandung bayi Abdullah bin Zubair. Pada saat ia melewati dan sampai di Quba’, ia melahirkan Abdullah.  Setelah lahir, ia keluar menemui Rasulullah saw. supaya beliau meletakkan sesuatu pada langit-langit mulut anaknya. Lalu Rasulullah saw. mengambil anak tersebut darinya dan meletakkannya ke pangkuannya, kemudian beliau meminta buah kurma. Aisyah berkata, “Kami harus mencarinya terlebih dahulu sebelum diberikan kepada beliau”. Beliau meludahkannya ke dalam mulut anak tersebut sehingga yang pertama kali masuk ke perutnya adalah ludahnya Rasulullah saw. Selanjutnya Asma’ berkata, kemudian Rasulullah saw. mengusap kepala anak tersebut sembari mendoakannya dan menamainya dengan nama Abdullah. Kemudian apabila anak itu berumur tujuh ata delapan tahun, ia datang dan berbai’at kepada Rasulullah saw., karena ayahnya, Zubair, memerintahkannya berbuat demikian. Rasulullah saw. tersenyum ketika melihat anak itu menghadapnya, kemudian ia berbai’at kepada beliau. (HR. Muttafaqun ‘Alaih, al-Bayan, hadits no. 1257).

Dalam hadits lain juga diceritakan:

Diriwayatkan oleh Aisyah r.a. isteri Nabi saw, katanya: Rasulullah saw. selalu diserahkan beberapa orang bayi supaya didoakan dengan keberkatan serta mentahnik mereka. Sebaik sahaja beliau diserahkan seorang bayi, bayi tersebut kencing diatas beliau. Beliau meminta sedikit air kemudian mencurahkannya di atas kencing tersebut tanpa membasuhnya. (HR. Muttafaqun ‘Alaih, al-Bayan, hadits no. 158).

Jadi tidak benar apabila tradisi ini disebut-sebut sebagai bid’ah yang dilarang dalam Islam hanya karena sebab tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Sehingga munculnya tradisi ini –walaupun secara penyebutan istilah berbeda dengan apa yang pernah dilakukan oleh beliau, tetapi intinya sama saja – tetap bersumber dari sunnah Rasulullah saw.

3. Ritual Barakahan

Sebagaimana acara “brokohan” di atas, setiap bayi yang baru lahir kemudian oleh Rasulullah saw. didoakan. Doa merupakan salah satu komponen paling penting dalam Islam dan sebagai perisai orang-orang mukmin. Tak terkecuali bagi sang bayi, sangat dianjurkan untuk didoakan agar ia memperoleh kebaikan dalam beragama Islam dan kebahagiaan di dunia maupun akhiratnya. isteri Rasulullah saw, Aisyah r.a. menuturkan:

“Setiap bayi yang dihadapkan kepada Rasulullah saw., maka beliau mendoakannya, menyuapinya dengan kurma yang sudah dikunyah, dan mendoakannya dengan keberkahan” (HR. Abu Daud).

Pelaksanaan doa dalam acara barakahan di antaranya: Ayat Kursi 7 kali, Surat Alam Nasyrah 3 kali, Surat al-Qadr 7 kali, Surat al-Ikhlas 7 kali, Surat al-Falaq, Surat an-Naas dan Surat  al-fatihah masing-masing satu kali, dan dilanjutkan dengan doa:

“Dan sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar bayi beserta keturunannya terhindar dari godaan syetan yang terkutuk” (QS. Ali-Imran: 36).

Sedangkan para tetangga dan kerabat dekat dianjurkan untuk menjenguk saudaranya yang sedang dikaruniai anak. Hal ini dimaksudkan untuk mendoakan anak tersebut supaya menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada orang tua.

4. Mengebumikan Ari-Ari

Mengebumikan ari-ari dalam istilah lain ialah mengubur tali pusar yang sewaktu masih berada di dalam kandungan ibunya menjadi bagian dari tubuh sang bayi. Dalam tradisi Islam, semua yang termasuk bagian dari tubuh manusia dianjurkan dikubur atau dikebumikan, seperti kuku, rambut dan bagian-bagian tubuh yang lain akibat pembunuhan atau kematian seseorang yang tidak lazim. Termasuk tali pusar (ari-ari), darah dan semua yang menyertai kelahiran bayi ini tetap disyariatkan untuk dikubur.

Tradisi mengebumikan ari-ari ini sudah cukup populer dikenal oleh masyarakat Jawa sejak dahulu yang hingga saat inipun masih tetap dilestarikan. Merujuk pada ketentuan syariat, masyarakat muslim Jawa meyakini bahwa tradisi seperti ini menjadi suatu hal yang sangat utama, ari-ari beserta “batir”nya supaya dikebumikan layaknya orang yang sudah mati. Sebab, mengubur anggota badan atau semua yang termasuk di dalamnya adalah anjuran yang sangat ditekankan demi menghormati (memuliakan) pemiliknya.

Semua anggota-anggota tubuh manusia, sebagaimana di atas adalah organ-organ vital ketika sang bayi berada dalam kehidupan di alam kandungan. Namun atas qudrah dan sunnatullah, di saat sang bayi berpindah dari alam kandungan menuju alam dunia, organ-organ ini akan tidak berfungsi dan mengalami kematian dengan sendirinya. Sehingga organ-organ tersebut ketika masih berada di dalam kandungan ibunya juga memiliki nyawa selama mendampingi anaknya hingga melahirkan. Maka dari itu, wajar bila masyarakat memperlakukannya sebagaimana manusia, yakni dengan mengebumikan atau menguburnya.

Adapun pelaksanaannya ialah seperti proses pemakaman, namun dalam pengebumian ari-ari ini, ditambah dengan pemberian kunyit, bunga, dan lainnya. Terkadang ditambah pula dengan pemasangan lampu, lilin dan dimasukkan ke dalam “takir”. Akan tetapi penambahan ini dianggap sangat berlebihan dikarenakan tidak adanya kejelasan akan maksud dan tujuannya secara syar’i, sehingga dipandang haram hukumnya dalam norma agama.

5. Tradisi “Njagong” Bayi dan Sepasaran

Sebagaimana syukuran dan barakahan di atas, tradisi “njagong” atau majelis dzikir bagi kelahiran sang bayi juga ditradisikan oleh masyarakat Jawa pada umumnya. Para tetangga dan sanak saudara diundang untuk datang ke tempat orang yang baru melahirkan dalam rangka membaca doa dan dzikir. Acara ini ditujukan sebagai rasa syukur dan ungkapan kebahagiaan atas kelahiran si jabang bayi selaku calon generasi penerus bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Kata “njagong” ini berasal dari bahasa jawa yang berarti duduk-duduk bercengkerama bersama sambil menikmati hidangan. Para undangan datang dalam rangka turut berbahagia atas kelahiran sang buah hati dari orang yang mempunyai hajat. Tuan rumah juga ikut njagongi (menemani ngobrol) para undangannya sambil makan bersama, yang makanan yang disuguhkan tersebut dimaksudkan sebagai sedekah.

Dalam pelaksanaan njagong ini, para undangan beserta tuan rumah diminta untuk membacakan kitab-kitab Maulid Nabi Muhammad saw, seperti al-Barzanji (berzanjian), shalawat Burdah Syaikh al-Bushairi (burdahan), dan kitab maulid ad-Diba’i (diba’an), terkadang pula dibacakan kitab manaqib. Pembacaan beberapa kitab-kitab tersebut dimaksudkan untuk memohon keberkahan kepada Allah melalui kemuliaan Rasul-Nya sehingga semua yang dihajatkan mendapat ridha dari Allah swt. Tradisi ini berlangsung lima hari hingga pada puncak acaranya ialah pada hari kelima, yakni diadakan tradisi “sepasaran”.

6. Pelaksanaan Aqiqah

Setelah upacara sepasaran dilangsungkan, kemudian pada hari ketujuh dilanjutkan dengan acara penyembelihan kambing, mencukur rambut bayi dan memberi nama. Dalam Islam, kebiasaan ini dikenal dengan sebutan aqiqah. Para tamu dan tetangga diundang untuk menghadiri acara tersebut dengan maksud yang sama dengan acara sepesaran di atas, yakni mendoakan agar supaya sang bayi yang akan diaqiqahi menjadi insan yang senantiasa taat kepada perintah Allah, menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada orang tuanya serta berguna bagi masyarakat.

Pelaksanaannya pun hampir sama dengan sepasaran. Dengan melalui pendekatan syariat, para tamu diundang dan diminta untuk membaca kitab Maulid Nabi Muhammad saw dan kitab manaqib Syekh Abdul Qadir al-Jailani, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kenduri, seperti membaca tahlil dan ditutup dengan doa. Setelah selesai, para undangan disuguhkan dengan makanan yang menu utamanya ialah berupa daging sembelihan hewan aqiqah.

7. Menindik Telinga Bagi Anak Perempuan

Khusus anak perempuan, pada saat pelaksanaan aqiqah biasanya disertai dengan tradisi melubangi daun telinga yang nantinya dimaksudkan untuk tempat dipasangnya anting-anting atau tindik. Tradisi ini memang belum ada pada zaman Rasulullah dengan tidak adanya pernyataan langsung dari beliau tentang hal ini. Sehingga tradisi menindik telinga anak perempuan dihukumi boleh (mubah) asal diniatkan untuk tempat perhiasan semata. Namun untuk anak laki-laki hukumnya makruh, bahkan haram apabila akan menyerupai wanita.

Tradisi menindik ini sebenarnya sudah ditradisikan oleh Nabiyullah Ibrahim as. Ceritanya ialah suatu ketika Nabi Ibrahim diusir oleh keluarganya karena menyebarkan agama Tauhid. Kemudian dia lari ke utara (ke arah Haran). Di sanapun juga dimusuhi masyarakat sehingga ia pindah ke Kana’an (Palestina Selatan). Namun karena suatu sebab, ia dan isterinya pindah kembali ke Mesir. Ternyata disana terdapat seorang Raja yang justru menginginkan isterinya, yang tak lain bernama Sarah. Kemudian Ibrahim mencari akal agar istrinya supaya tidak jadi diperistri oleh Raja tersebut, yaitu dengan cara melubangi daun telinga milik Sarah. Menurut masyarakat Mesir pada masa lalu, wanita yang diketahui telinganya lubang dikategorikan sebagai orang yang cacat, yang menandakan bahwa ia adalah seorang budak. Dengan demikian, sang Raja mengurungkan niatnya untuk memperisteri Sarah.

Setelah tidak jadi memperistri Sarah, sang raja malah menghadiahkan seorang wanita dari keturunan Habsyi kepada Ibrahim. Wanita tersebut tak lain adalah Hajar, ibunda Ismail. Beberapa saat kemudian, Sarah kaget dan marah-marah ketika melihat daun telinganya berlubang. Maka dari itu, Ibrahim menutupi daun telinga istrinya dengan emas agar ia lebih kelihatan cantik. Nah, dari kisah inilah kemudian berkembang menjadi budaya masyarakat setempat, tak terkecuali oleh masyarakat Jawa.

Tidak hanya menindik daun telinga perempuan, khitan bagi anak laki-laki juga merupakan tradisi dari Nabi Ibrahim as. yang sampai saat ini tetap dilaksanakan. Begitupun budaya memakai sarung, yang akar sejarahnya juga berasal dari bapaknya Ismail as. Ini. Singkat cerita, saat Nabi Ibrahim as. berkhitan pada umur 97 tahun, beliau menggunakan kain penutup yang lebar sejenis sarung. Maka dari itulah, nabi kita tercinta Rasulullah saw.membiarkan kebiasaan tersebut agar tetap dilestarikan sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi yang telah dicontohkan Nabi Ibrahim as. Begitu pula agama Islam yang sudah dirintis sebelumnya oleh Nabi Ibrahim as. dalam bingkai agama Tauhid.

Allah swt. berfirman:

Katakanlah: “Benarkah (apa yang telah difirmankan) Allah?” Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukankah dia termasuk orang-orang yang musyrik. (QS. Ali Imran: 95).

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah millah Ibrahim seorang yang hanif”. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik. (QS. An-Nahl: 123).

Demikianlah rincian mengenai tradisi tentang kelahiran, semoga menjadi wawasan bagi kita selaku umat Islam serta penerus tradisi para pendahulu kita.

Dikutip: Berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.