Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kurban seekor kambing? Ulama
berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan
kurban.
Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi tiga hal: tinggal bersama,
ada hubungan kekerabatan, dan shohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini
adalah pendapat madzhab malikiyah. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil
–salah satu buku madzhab maliki- (4:364)
Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah
pendapat ulama mutaakhir di madzhab syafi’iyah.
Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan
kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti Asy-Syarbini, Ar-
Ramli, dan At-Thablawi.
Imam Ar-Ramli pernah ditanya. Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk
sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan
kekerabatan di antara mereka?
Beliau menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa ar-Ramli, 4:67)
Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, beliau mengatakan,
“Mungkin maksud beliau adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga
yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang
mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib
dinafkahi.” Sementara perkataan sahabat Abu Ayub ‘Seseorang (suami) menyembelih
seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya’ memungkinkan untuk
dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zhahir hadits,
yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi
terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340)
Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah tidak bisa dikatakan sebagai ahli
bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama
madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika
terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan
nafkah mereka dari kepala keluarga.
Allahu a’lam…
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/ / 160395 2345;