Assalamu’alaikum wr.wb.
USTADZ, mau tanya boleh tidak jika kita belum aqiqah tapi kita berqurban, bagaimana hukumnya ustadz? Terimakasih
Wassalam
RIBUTWAHONO WAHYU ANDRIANTO
Wa’alikumsalam wr.wb.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah dan terkait dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt, Adapun qurban adalah ibadah terkait dengan hari idul adha sebagai amalan sunnah mu’akkadah, untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim as.
Kedua, memang kedua ibadah tersebut jika dilihat dari bentuk dan tata cara aplikasinya hampir sama, yaitu dengan menyembelih hewan. Jika aqiqah hanya kambing (dan dianjurkan anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor), sementara qurban, di samping kambing, juga dibolehkan sapi, kerbau atau unta. Selain kekuatan hukum yang sama, ketentuan lain yang sama adalah terkait dengan syarat-syarat hewan yang akan disembelih. Pembagian hewan yang berbeda, jika aqiqah disunnahkan dalam kondisi telah dimasak, sementara qurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).
Ketiga, kedua ibadah ini menjadi berbeda, dan tidak dapat salah satu dan yang lain saling menggantikan, menurut jumhur ulama karena sebab, waktu, dan tuntutan penunaiannya adalah berbeda. Pelaksanaan aqiqah disarankan oleh Rasul saw pada tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai dengan waktu yang mudah bagi seseorang dan sesuai dengan kemampuan. Aqiqah waktunya lebih luas (muwassa’). Sementara ibadah qurban waktunya telah ditentukan syari’at dan terbatas (mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah.
Keempat, karena itu, melihat keutamaan ibadah qurban, dan karena waktu yang terbatas diperbolehkan mendahulukan ibadah qurban –meski belum aqiqah—karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, bahkan pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan karena saking utamanya qurban, imam Abu hatim dan Imam Ahmad membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berqurban. Terlebih jika kondisi belum aqiqah adalah telah berusia dewasa, karena hal ini masih diperselisihkan ulama. Mengingat aqiqah adalah penyembelihan hewan ketika masih usia anak-anak, dan jika telah dewasa ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah, dan ada pula yang menyatakan jika mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah. Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.
Kelima, dan jika penyembelihan qurban dengan diniatkan dua ibadah, yaitu aqiqah dan qurban, maka tidak diperkenankan. Karena masing-masing ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha). Demikian pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.
Wallauh’alam. []