Pertanyaan
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah.
Jawaban
Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua.
1. Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyari’atkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.
Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya.
Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah
2. Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.
3. Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at, maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah.
Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi:
A. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah menjadi ketetapan syari’at. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah.
B. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syari’at tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.
C. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para siswa melakukan perbuatan ta’at, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
(Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footenote
[1]. Tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah
Sumber: https://almanhaj.or.id/2290-iuran-kurban-di-sekolah-pahala-qurban-untuk-yang-sudah-wafat.html