Jumlah Kambing yang Disembelih untuk Aqiqah

Jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah adalah dua ekor kambing apabila anaknya laki-laki dan seekor kambing apabila anaknya perempuan. Hal ini berdasarkan beberapa hadits Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut:

Dari Ummu Kurz al-Ka’biyyah r.a. telah menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang aqiqah, maka beliau Saw. menjawab: “Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing, untuk bayi perempuan seekor kambing, baik kambing jantan maupun kambing betina, semua boleh, tidak menyulitkan kalian.” (HR. Tirmidzi)

Dari Yusuf bin Mahak, mereka menemui Hafshah binti Abdurrahman untuk bertanya tentang aqiqah. Hafshah memberitahukan, bahwa Aisyah memberitahukan kepadanya sesungguhnya Rasulullah Saw. menyuruh mereka agar menyembelih dua ekor yang cukup umur untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Baihaqi, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Dari Aisyah dia berkata, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing yang sama dan bayi perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Berdasarkan beberapa hadits tersebut, sangat jelas bahwa jumlah kambing yang mesti disembelih untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Lalu, timbul pertanyaan, apabila anaknya laki-laki, sedangkan orangtua belum mampu untuk menyembelih dua ekor kambing, apakah diperbolehkan menyembelih seekor kambing?

Menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki memang yang lebih diutamakan. Tetapi, kalau memang belum mampu, maka diperbolehkan menyembelih satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: “Sesungguhnya Nabi Saw. mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR. Abu Daud, Ibnu al-Jarud, dan Thabrani)

Dari Ali r.a., dia berkata: “Rasulullah Saw. mengaqiqahi al-Hasan seekor kambing lalu beliau bersabda kepada Fathimah, ‘Wahai Fathimah, cukurlah rambut kepalanya….” (HR. Tirmidzi, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Hakim, dan Baihaqi)

Berkenaan dengan menyembelih seekor kambing apabila anaknya laki-laki bagi orangtua yang belum mampu ini, ada sebagian orangtua yang apabila di kemudian hari mempunyai kelonggaran rezeki, ia menyembelih seokor kambing lagi. Hal ini juga tidak dilarang.

Demikian tulisan sederhana ini dan semoga bermanfaat bagi kita bersama.

 

(Sumber: http://muhaiminazzet.wordpress.com/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.