Ini Sejarah dan Hukum Akikah

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan akikahnya sampai disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.”

Beragam rangkaian ibadah yang dijalankan umat Islam saat ini, sebagian di antaranya  pernah dipraktikkan di zaman dahulu. Bahkan, ada sejumlah praktik ibadah yang telah berlangsung sejak zaman Nabi Adam AS.

Ibadah wajib (fardu) yang dijalankan umat Islam saat inipun, juga pernah dilakukan umat-umat terdahulu. Seperti puasa, haji, shalat, wudhu, kurban, hingga akikah. Dan ritual ibadah itu di masa kini, telah disempurnakan oleh Allah melalui Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW.

Salah satu tradisi yang berlangsung sejak dahulu dan juga dipraktikkan oleh Rasulullah SAW, adalah akikah. Akikah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama, akikah disebut dengan nasikah atau dzabihah, yaitu binatang yang disembelih.

Tradisi ini biasanya digelar dan dianjurkan pada hari ketujuh, ke-14, ke-20, atau hari kapan saja saat keluarga merasa sudah siap (mampu). Kemudian, daging akikah itu disedekahkan kepada fakir miskin, sebagaimana halnya daging kurban.

Kendati tidak banyak literatur yang menyebutkan, kemungkinan tradisi akikah ini berakar dari sejarah kurban Nabi Ibrahim AS. Syariat akikah sendiri telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW kepada umat Islam.

Sejumlah riwayat menyebutkan, tradisi akikah sebenarnya juga berlangsung pada masa jahiliyah. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, lalu darahnya diambil dilumuri  ke kepala sang bayi.

“Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.” (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Demikian juga diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban: “Dari Aisyah RA, ia berkata, ‘Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka berakikah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah akikah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.”

Dalam sejarah Islam tercatat bahwa Nabi Muhammad SAW juga menggelar akikah untuk kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW menyembelih (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing. Selanjutnya ajaran akikah yang dicontohkan Nabi SAW tersebut diikuti oleh para sahabat, tabiin, tabiit tabiin (generasi setelah tabiin), maupun pada masa-masa berikutnya.

Hukum Akikah
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum akikah. Perbedaan pendapat ini muncul disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah ini. Hukum akikah ada yang menyatakan wajib dan ada pula yang menyatakan sunah muakkadah (sangat utama).

Ulama Zahiriyah berpendapat, hukum melaksanakan akikah adalah wajib bagi orang yang menanggung nafkah si anak, maksudnya orang tua bayi. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi.

Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Sementara itu, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, akikah hukumnya sunah muakkadah. Demikian pendapat Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafii serta para pengikutnya, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid (ahli ijtihad).

Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi SAW, “Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai).

Sementara itu, para fukaha (ahli fikih) pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa akikah tidak wajib dan tidak pula sunah. Melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela). Pendapat ini dilandaskan kepada hadis Nabi SAW: “Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya” (HR al-Baihaki).

Sumber: Pusat Data Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.